isofocus.co.id

UKL-UPL

Share this post :

Dalam menjalankan proses bisnis, perusahaan tertentu wajib memiliki UKL dan UPL. Terutama perusahaan dengan dampak kegiatan yang cenderung ringan dan mampu mengelola dampak tersebut dengan teknologi yang tersedia Dengan kata lain perusahaan tersebut tidak diwajibkan memenuhi AMDAL namun diwajibkan UKL dan UPL. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan yang mumpuni guna mempermudah pemrosesan rekomendasi UKL dan UPL secara efisien. 

Pengertian UKL UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL) adalah suatu usaha yang dilakukan untuk mengelola dan memantau lingkungan hidup. Dalam hal ini usaha tersebut diupayakan oleh penanggung jawab (badan usaha dan atau kegiatan) yang tidak berkewajiban melakukan AMDAL atau dalam kata lain dampak lingkungan cenderung rendah. Hal ini mengacu pengertian yang terdapat pada Kep-MEN LH No. 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL dan UPL. Adapun ketentuan yang diterapkan untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Sumber: Environment-Indonesia.com

Fungsi dan Tujuan UKL UPL

Kegunaan UKL UPL baik dari sudut pandang pemerintah maupun penanggung jawab adalah sebagai berikut:
1.    Bentuk tanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap lingkungan atas aktivitas yang dilakukan
2.    Menjadi dasar suatu usaha dan atau kegiatan dalam melakukan pengelo¬laan dan pemantauan atau lingkungan hidup
3.    Menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan,
4.    Menjadi syarat dalam penerbitan ijin berusaha dan atau berkegiatan.
 
Pelaksanaan UPL memiliki beberapa tujuan yang secara umum mengarah pada pelestarian lingkungan hidup, diantaranya sebagai berikut:
•    UKL
1.    Menjaga kenyamanan sekitar baik dalam isu lingkungan maupun sosial.
2.    Menjaga daya dukung lingkungan/jejak ekologis di sekitar lokasi usaha agar tetap seimbang.
3.    Upaya pencegahan dampak terburuk danpenanggulangannya.
4.    Upaya peningkatan manfaat dari pengelolaan lingkungan.
•    UPL
1.    Menjadi sarana untuk mengaudit aktivitas dari suatu kegiatan dan atau usaha terhadap lingkungan hidup
2.    Menjadi tolok ukur dan bahan evaluasi dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
3.    Memberikan kritik dan saran mengenai sistem tata kelola lingkungan yang sesuai dengan profil kegiatan dan atau badan usaha.
4.    Menjadi saran dan kritik bagi pemerintah setempat dalam upaya peningkatan pengelolaan lingkungan dalam skala yang lebih luas.
5.    Sebagai sarana penelitian baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan lingkungan hidup maupun peringatan dini terhadap dampak lingkungan.
Prosedur pengajuan jasa UKL UPL disajikan dalam diagram memiliki urutan sebagai berikut:
1.    Pengajuan permohonan pemeriksaan UKL/UPL & Izin Lingkungan kepada BPPT setempat.
2.    Komisi penilai AMDAL/BPLHD stempat melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
3.    Jika telah memenuhi syarat, BPPT memberikan rekomendasi UKL-UPL.
4.    Pengumuman permohonan izin lingkungan oleh BPPT
5.    Penerbitan izin lingkungan oleh BPPT
6.    Pengumuman izin lingkungan oleh BPPT
7.    Pemberian izin lingkungan kepada pemrakarsa

Cara Menyusun Dokumen UKL UPL
Terdapat setidaknya 3 tahapan dalam menyusun dokumen UKL UPL. Tiga tahap tersebut adalah sebagai berikut:
Persiapan
1.    Memastikan usaha/kegiatan melakukan aktivitas yang memiliki pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar.
2.    Memastikan seluruh aspek legal (perizinan dan kepemilikan) usaha/kegiatan jelas dan terpenuhi.
3.    Memastikan seluruh kegiatan tidak berbenturan dengan pembangunan daerah setempat. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan komunikasi dengan Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Nasional (BKPTRN) dan mengajukan permohonan surat yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut untuk usaha/kegiatan anda.
Penyusunan Berkas
1.    Membuat daftar berkas yang dibutuhkan (identitas pemrakarsa, rencana usaha/kegiatan, dampak lingkungan, dan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan).
2.    Mengumpulkan seluruh data yang dibutuhkan untuk kelengkapan berkas.
3.    Melengkapi berkas yang tercantum pada daftar di atas.
Pemeriksaan Berkas
1.    Melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sesuai daftar kelengkapan.
2.    Melakukan pemeriksaan mengenai isi dari seluruh berkas agar memastikan tidak ada kesalahan baik dalam penulisan maupun isi berkas.